logo
 Alternatif Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian Sengketa

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kami percaya bahwa sengketa-sengketa dapat diselesaikan secara damai dengan dasar kesetaraan antar pihak jika para pihak menyetujuinya. Firma kami akan membantu klien untuk merancang strategi penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan klien, baik melalui cara negosiasi, mediasi, atau konsiliasi.Kami juga mewakili klien dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase dengan berdasar pada peraturan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ataupun peraturan arbitrase internasional lainnya.
Hubungi Kami
Menara BCA Grand Indonesia, 45th Floor
Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta 10310
Phone : +62 21 2358 (Hunting)
Fax : +62 21 2358 4401
E-mail : adm@jthomson-partners.com
Switch to Desktop Version
© 2018 - J. Thomson & Partners
Jasa Pembuatan Website by IKT