a a a a a a a a
logo
Berita Pandemi Virus Corona dan Force Majeure: Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum IndonesiaBerita Pandemi Virus Corona dan Force Majeure: Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Indonesia
 Berita criminal aurora il lawyer motta motta

Berita

Pandemi Virus Corona dan Force Majeure: Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Indonesia

Pandemi Virus Corona dan Force Majeure: Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Indonesia

Tanggung jawab yang timbul dari kegagalan suatu pihak untuk melakukan kewajiban kontraktualnya dapat tidak dapat diatribusikan kepadanya jika kegagalan tersebut disebabkan oleh peristiwa force majeure. Memerhatikan cepatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 ("COVID-19") di Indonesia dan di tingkat internasional, pertanyaan mengenai apakah wabah COVID-19 dapat diklasifikasikan sebagai peristiwa force majeure perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, sebab COVID-19 berdampak kepada banyak aspek, termasuk kegiatan bisnis. Sebelum membahas lebih lanjut, J.Thomson & Partners ingin mengucapkan terima kasih kepada semua personel medis dan personel lainnya yang bekerja sebagai garis depan dalam memerangi penyakit COVID-19 saat ini. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk melakukan bagian kita dalam upaya menekan wabah COVID-19 dan dampaknya.

Pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization telah menyatakan situasi COVID-19 saat ini sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia, di sisi lain, telah membentuk Satuan Tugas Nasional dalam menanggapi penyebaran COVID-19 melalui pembentukan Keputusan Presiden No. 7 tahun 2020, dan lebih lanjut, menyatakan situasi tersebut sebagai bencana nasional yang diklasifikasikan sebagai suatu bencana non-alam melalui penetapan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020. Namun, alasan-alasan ini tidak serta merta berarti bahwa pihak-pihak yang dalam suatu kontrak dapat mengaplikasikan klausula force majeure sebagai alasan tidak dapat dilakukannya kewajiban kontrak tertentu.

Dasar hukum dari pengaturan force majeure dalam suatu kontrak berdasarkan hukum Indonesia diatur dalam pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pasal 1244 dan 1245 KUHPer tidak secara eksplisit menyatakan situasi atau peristiwa apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai peristiwa force majeure, melainkan menyatakan bahwa ketika kegagalan pemenuhan suatu kewajiban suatu pihak yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa force majeure, maka kegagalan tersebut tidak dapat diatribusikan kepada pihak tersebut, dan dengan demikian membebaskan mereka dari tanggung jawab mereka atas kerugian atau kerusakan yang timbul. Pihak yang mengajukan klausula force majeure sebagai pembelaan harus membuktikan bahwa kegagalan mereka untuk melakukan kewajiban kontrak adalah karena peristiwa yang tidak terduga atau tidak dapat diantisipasi, dan bahwa mereka, dengan itikad baik, telah mencoba semua langkah yang wajar untuk melakukan kewajiban mereka kepada pihak rekanan.

Dengan demikian, oleh karena KUHPer tidak secara eksplisit mengatur situasi atau peristiwa yang dapat diklasifikasikan sebagai peristiwa force majeure, maka jawaban atas pertanyaan apakah pandemi COVID-19 dapat 'dilihat' sebagai peristiwa force majeure menurut hukum Indonesia sangat tergantung pada klausula force majeure yang ditetapkan dalam kontrak berdasarkan kasus per kasus. Hal ini disebabkan oleh prinsip 'kebebasan kontrak' sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1320 dan 1338 dari KUHPer, yang memberikan para pihak dalam kontrak untuk 'secara bebas' menetapkan situasi yang disepakati sebagai peristiwa force majeure, bagaimana menerapkan klausul force majeure, dan apa saja konsekuensinya.

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai suatu tinjauan hukum yang komprehensif. Pembaca harus mendapatkan nasihat hukum dari advokat sebelum menerapkan informasi yang disampaikan di atas.
Berita Pandemi Virus Corona dan Force Majeure: Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Indonesia

Latest Berita

Pemberitahuan Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021 JTP Law FirmPemberitahuan Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021 JTP Law Firm
Untuk menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021, melalui pemberitahuan ini kami hendak menyampaikan bahwa The Law Firm of J. THOMSON & PARTNERS - Advocates and Counsellors at Law ("JTP Law Firm") akan mengadakan libur bersama pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Pemutusan Hubungan Kerja