Kekayaan Intelektual
Kami memberikan bantuan hukum atau mewakili klien dalam hal pengurusan registrasi kekayaan intelektual (hak cipta, merek, paten, hak desain tata letak sirkuit terpadu, desain industry, indikasi geografis, varietas tanaman, lisensi dan waralaba) sebagaimana diatur dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia.Kami juga memberikan pelayanan hukum dan mewakili klien dalam hal terjadinya sengketa kekayaan intelektual.